Berita Jepang | Japanesestation.com

Empat pria Jepang telah ditangkap di provinsi Papua pada bulan Juni lalu karena dugaan pelanggaran imigrasi. Menurut pejabat pemerintah daerah, mereka akan diadili pada akhir bulan ini.

Keempatnya, yang berusia antara 51 dan 57 tahun, ditangkap dalam serangan besar-besaran di sejumlah perusahaan di Kabupaten Nabire di Papua. Sejumlah 33 orang asing lainnya telah ditangkap karena melakukan pelanggaran imigrasi yang sama. Menurut pejabat imigrasi, keempatnya bekerja untuk perusahaan tambang emas PT Nur Alam International yang berbasis di Jakarta, yang ternyata memiliki tambang emas di daerah tersebut.

Samuel Enock, seorang petugas imigrasi di Distrik Tembagapura di Kabupaten Mimika, Papua, yang yurisdiksinya mencakup beberapa kabupaten di provinsi itu, mengatakan dalam sebuah wawancara telepon bahwa keempatnya telah dituduh melanggar undang-undang imigrasi dengan "menyalahgunakan ijin tinggal terbatas."

Menurut badan diplomatik Jepang di Indonesia dan pihak otoritas imigrasi, keempatnya telah ditahan di fasilitas imigrasi sejak akhir bulan lalu.

(featured image: Stingy Nomads)