Surat-surat pengaduan telah dikirim ke kejaksaan setempat di Nagoya, Jepang pada hari Selasa (25/09). Surat itu merupakan laporan mengenai perilaku dua orang kakak beradik berusia 48 dan 49 tahun, yang dianggap telah melanggar Pencegahan Kekejaman dan Kesejahteraan Hukum Hewan karena mereka memelihara 40 kucing di sebuah apartemen di Nagoya, Prefektur Aichi.
Fuji TV melaporkan, berdasarkan keterangan polisi, kakak beradik tersebut memelihara kucing di apartemen mereka di daerah Kita antara April dan 6 Juni, membiarkan mereka berkembang biak dalam kondisi yang tidak sehat. Hewan peliharaan tidak diperbolehkan di kompleks perumahan kota dan tetangga mengeluh tentang bau yang disebabkan oleh kucing. Dua kucing mati juga ditemukan terkubur di antara sampah yang dikeluarkan oleh kakak beradik tersebut.
Perintah pengusiran dikeluarkan pada bulan Juni dan kucing dibawa ke pusat kesejahteraan hewan. Kedua wanita itu mengaku bahwa mereka tidak tega untuk mensterilkan (mengebiri) kucing-kucing tersebut.
Sebelumnya juga pernah ada kasus dimana seorang nenek di Kawasaki yang memelihara 23 kucing dengan keadaan kotor. Menurut polisi, sebuah keluhan telah diajukan oleh seorang tetangga dari nenek bernama Taeko Horiguchi pada bulan Desember lalu. Keluhan tersebut terkait dengan keadaan yang sangat kotor dan tidak sehat di kediaman nenek Taeko Horiguchi yang berada di daerah Asao. Petugas kesehatan yang menanggapi laporan tersebut menemukan kucing-kucing peliharaan nenek Horiguchi dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan bahkan ada satu ekor kucing yang telah tewas di dalam sangkarnya.
(featured image: Youtube)