Berita Jepang | Japanesestation.com

Beberapa negara mungkin sudah merubah status ganja menjadi legal, namun tidak bagi Jepang. Ya, sama seperti di Indonesia, negeri sakura ini masih menganggap kalau ganja adalah barang haram. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pria berusia 32 tahun asal Kanagawa dan seorang wanita berusia 37 tahun asal Tokyo diciduk gara-gara berbicara tentang ganja. Mereka didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Ketentuan Khusus Tentang Pengendalian Narkotika dan Psikotropika, dll., serta Pencegahan Kegiatan yang Mendorong Perilaku Ilegal dan Kegiatan Lain yang Melibatkan Zat-zat Aditif melalui Kerja Sama Internasional.

Memang, apa sih yang mereka lakukan?

Nampaknya, pasangan ini sepertinya melanggar bagian “Mendorong Perilaku Ilegal” dari undang-undang di atas karena keduanya mengunggah pesan-pesan seperti “Menghisap ganja untuk pertama kalinya setelah sempat vakum rasanya menyenangkan” dan “Ganja memang yang terbaik” di ruang chat di media sosial yang dapat dilihat sekitar 80 orang. Nah, hal ini rupanya bukan hanya terjadi pada mereka, sempat ada 800 laporan yang melaporkan pesan-pesan pro-ganja seperti ini.

Berikut berita penangkapan mereka:

Namun nyatanya, bagi sebagian orang, “curhat” tentang menghisap ganja adalah alasan tidak terduga untuk ditahan kepolisian. Bahkan, beberapa komentar berikut mengekspresikan rasa kagetnya:

“Aku tak tahu kalau kita bisa ditahan gara-gara hal itu.”

“Benarkah mereka menghisap ganja? Atau hanya bualan belaka?”

“Aku sering mendengar orang ditahan karena melanggar hukum tentang obat-obatan terlarang, tapi tidak pernah mendengar ditahan karena melanggar pasal spesial.”

“Aku paham efek dari penangkapan dealer, tapi kebijakan ini aneh.”

“800 kali?! Haha”

“Bagaimana hukuman atas pelanggaran hukum khusus dibandingkan dengan hukum biasa?”

Cukup besar sih. Hal tersebut disebutkan dalam ayat 9 dalam pasal yang berbunyi: “Seseorang yang secara terbuka menghasut atau menghasut kejahatan narkoba, atau menyalahgunakan narkoba yang diatur akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 500.000 yen .”

Sebagai perbandingan, Undang-undang Umum Pengendalian Narkotika dan Psikotropika mengatakan bahwa kepemilikan ganja dapat mengurungmu di balik jeruji besi hingga 7 tahun dan 1 hingga 10 tahun jika pelaku mencoba mendapatkan keuntungan dari benda itu. Jadi, hukuman kepemilikan ganja nyatanya lebih tegas, meski hukuman karena membanggakan tentang menghisap ganja juga bukan main-main.

Hal ini juga membuat pertanyaan terkait orang-orang seperti aktris dan aktivis Saya Takagi yang mengkampanyekan legalisasi ganja untuk pengobatan. Bukankah ia juga melanggar undang-undang yang sama?

Dan bukankah musisi juga kerap melakukan hal yang sama?

Meskipun begitu, seperti salah satu komentar di atas, hukum ini hanya berlaku di saat-saat tertentu, meski alasan di baliknya masih belum jelas.

Jadi, bagaimana menurutmu soal kepemilikan ganja di Jepang? Apakah pasangan ini pantas dihukum?