Berita Jepang | Japanesestation.com

Tiga pria berkewarganegaraan Indonesia ditangkap oleh kepolisian Jepang atas dugaan melakukan perampokan dengan kekerasan di sebuah rumah di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki. Ketiganya diduga masuk ke dalam rumah dengan tujuan mencuri dan menyebabkan luka serius pada pemilik rumah.

Ketiga tersangka adalah Bayu Rudialto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23), yang semuanya bekerja sebagai karyawan paruh waktu. Mereka diduga menerobos masuk ke sebuah rumah pada Januari tahun ini dengan niat mencuri barang berharga. Saat itu, penghuni rumah, seorang pria berusia 45 tahun, mendengar suara mencurigakan dan keluar untuk memeriksa, namun justru didorong hingga terjatuh oleh para pelaku. Korban mengalami cedera serius di bagian lutut kiri dan diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan untuk pemulihan.

Menurut penyelidikan polisi, ketiga tersangka sempat melarikan diri dengan berjalan kaki, namun sebuah mobil van ringan yang diduga digunakan mereka parkir di dekat lokasi kejadian berhasil mengarah pada identitas para pelaku melalui rekaman kamera pengawas.

Diketahui bahwa ketiganya masuk ke Jepang menggunakan visa kunjungan jangka pendek dan program magang teknis. Namun, mereka tetap tinggal setelah masa izin habis dan menempati sebuah hotel terbengkalai di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki.

Keterangan dari korban menyebutkan bahwa ada empat orang yang menerobos masuk ke rumahnya, sehingga pihak kepolisian kini mencurigai adanya pelaku lain dan sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.