Berita Jepang | Japanesestation.com

Pemerintah Shibuya, Tokyo, merevisi aturan kebersihan kota untuk mengatasi peningkatan sampah akibat lonjakan pengunjung, termasuk turis asing. Mulai Juni 2026, pelaku buang sampah sembarangan akan langsung didenda 2.000 yen di tempat, dengan opsi pembayaran non-tunai.

Selain itu, mulai April 2026, toko makanan dan minuman terutama di sekitar Shibuya, Harajuku, dan Ebisu wajib menyediakan tempat sampah. Pelanggar aturan ini bisa dikenai denda hingga 50.000 yen. Pemerintah juga menurunkan petugas patroli multibahasa agar aturan mudah dipahami semua orang. Kebijakan ini diambil karena jumlah pengunjung yang membludak membuat pendekatan lama imbauan membawa pulang sampah sendiri tidak lagi efektif.