Berita Jepang | Japanesestation.com

Angka anak di Jepang yang tak memiliki status kewarganegaraan semakin banyak saja. Kini, angka anak di bawah 5 tahun dengan status tersebut melonjak hingga 3,5 kali lipat dalam tiga tahun terakhir hingga akhir 2019 lalu.

Melansir Asahi Shinbun dari statistik Kementerian Kehakiman, kini ada total 213 anak di bawah 5 tahun tanpa status kependudukan apapun yang tinggal di Jepang per akhir 2019, jumlah tersebut pun meningkat ke 217 pada akhir Juni 2020. Mayoritas dari mereka tak memilikinya karena pekerja dan pelajar asing di Jepang tak melengkapi prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

Orang tua asing harus mendaftarkan kelahiran anak mereka pada kedutaan besar atau konsulat mereka di Jepang agar anak mereka mendapakan status kependudukan di negara tersebut. Namun, beberapa penduduk asing yang visa-nya overstay tidak melakukannya karena takut terciduk dan beberapa negera tidak akan memberikan status kependudukan pada anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan.

anak tanpa kewarganegaraan jepang japanesestation.com
Statistik angka anak tanpa kewarganegaraan di Jepang (Asahi Shinbun)

Menurut organisasi yang menyediakan dukungan bagi anak dan keluarga seperti itu, banyak anak yang tak memiliki status kewarganegaraan mengalami situasi seperti tak yakin tentang ayahnya atau ayah berkebangsaan Jepang mereka tidak mengakuinya.

Kementerian Kehakiman terus melakukan statistik status kependudukan bagi seluruh penduduk asing. Antara 2012 dan 2016, ada 20 hingga 70 anak yang tak memiliki status kewarganegaraan di Jepang setiap tahunnya. Namun, jumlah tersbeut meningkat ke 128 pada 2017 dan mencapai 200 pada rahun berikutnya.

Angka penduduk asing tanpa status kewarganegaraan di Jepang pun meningkat hingga 600 dan 700 sejak 2016 dan terhitung 696 pada 2019 lalu. Namun, dengan meningkat tajamnya jumlah anak di bawah 1 tahun yang tak memiliki status kependudukan, anak di bawah 5 tahun terhitung menjadi 30% dari total penduduk asing tak berkewarganegaraan setelah 2018.

Maningkatnya angka anak tanpa kewarganegaraan ini hadir setelah meningkat tajamnya penduduk asing di Jepang. Lima tahun setelah 2015, angka penduduk asing di Jepang selalu mencetak rekor baru setiap tahunnya.

Pemagang pun meningkat secara signifikan, mencetak sekitar 410.000 per akhir 2019, naik sekitar 2,5 kali dari 5 tahun sebelumnya. Angka siswa asing pun mencapai 340.000 orang di 2019, naik sekitar 1,6 kali lipat. T

“Angka penduduk asing yang dikonfirmasi tak memiliki status kewarganegaraan oleh sitem manajemen hanyalah ujung gunung es,” ujar Mizue Tsukida, professor emeritus ksejeahteraan sosial di  Showa Women’s University.

"Meski beberapa orang berpikir kalau situasi tersebut tak dapat dihindari jika orang tua mereka adalah overstayers, anak-anak tak bertanggung jawab atas situasi itu. Seharusnya ada usaha untuk memberikan mereka status kependudukan sehingga anak-anak mereka dapat berada di lingkungan stabil,” tambahnya.

Tak hanya itu, ada juga kasus di mana seseorang tumbuh dewasa tanpa menyadari bahwa mereka tak memiliki kewarganegaraan.

Seorang wanita berusia 31 tahun di area Tokai ini misalnya. Ia baru menyadari bahwa dirinya tak memiliki kewarganegaraan saat ia berusia 20 tahunan.

Ayahnya memang orang Jepang, namun ibunya berasal dari Filipina. Ia dilahirkan dan tumbuh di Jepang, jadi ia tak pernah menyadarinya.

Namun, kedua orang tuanya tak pernah menikah secara legal karena takut dideportasi karena ia masuk Jepang secara ilegal. Orang tuanya juga tak mendaftarkan kehamilannya ke kantor pemrintah lokal. Ayahnya tak bisa mengakuinya, dan ibunya meninggal saat ia berusia 14 tahun.

Meski wanita tersebut tak terdaftar sebagai penduduk, ayahnya berkonsultasi dengan pemerintah untuk membiarkan anaknya dapat bersekolah hingga SMA. Wanita ini juga bisa saja memiliki status kependudukan dengan berdasarkan testimoni ayahnya, namun ia memutuskan untuk memiliki status kependudukan Filipina. Namun, konsulat menwajibkannya untuk menyediakan dokumen yang membuktikan bahwa ibunya adalah orang Filipina. Sayangnya, ia tidak mengetahui kerabat ibunya di Filipina dan ayahnya meninggal 6 tahun lalu.

anak tanpa kewarganegaraan jepang japanesestation.com
Seorang ibu berusia 31 tahun di area Tokai menggendong anaknya. Keduanya tak memiliki status kewarganegaraan. (Asahi Shinbun/Mari Fujisaki)

Wanita tersebut juga mulai mengencani seorang pria Jepang dan hamil. Sayangnya, ia tetap tak bisa memperoleh dokumen untuk penrikahan internasional dan keluarga pacarnya pun menentan pernikahan mereka sehingga keduanya berpisah dan membuat anak mereka tak memiliki status kewarganegaraan.

Kini, wanita itu tengah mencari cara untuk memperoleh status kewarganegaraan Jepang dengan dukungan dari organisasi privat dan pengacara.

Meski masih menjadi masalah, beberapa ahli menunjuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 1995 sebagai secercah harapan bagi anak-anak tanpa kewarganegaraan yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Jepang.

Satu bagian pada Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan bahwa seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang jika "lahir di Jepang dan kedua orang tuanya tidak diketahui atau tanpa kewarganegaraan".

anak tanpa kewarganegaraan jepang japanesestation.com
Seorang anak yang tinggal di Kanto menunjuk pesawat di udara sambil digendong oleh kedua orang tua angkatnya. (Asahi Shinbun/Mari Fujisaki)

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk memungkinkan memperoleh kewarganegaraan Jepang untuk mencegah sebanyak mungkin penduduk tanpa kewarganegaraan. Ini juga dinilai untuk pertama kalinya bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Jepang adalah jika kedua orang tuanya tidak diketahui.

Kendati demikian, Mai Kaneko, legal associate senior di kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi di Tokyo, mengatakan bahwa ketentuan hukum tidak diketahui secara luas oleh pejabat badan administratif atau pengacara.

“Hukum Kebangsaan Jepang sebenarnya cukup maju untuk Asia. Situasi dapat meningkat jika ketentuan tersebut dipahami dan digunakan secara lebih luas," ujar Kaneko/