Polisi dari kota Misaki, prefektur Okayama, Jepang, pada tanggal 29 Oktober menahan seorang pegawai Nagoya karena menjual dolar Amerika yang dicetak ulang dengan menambahkan berbagai karakter One Piece. Tersangka berusia 45 tahun ini, Tomoaki Tanahashi, ditangkap dengan dugaan melanggar undang-undang hak cipta.
Tanahashi diduga telah menjual uang-uang tersebut dalam situs lelang online. Uang One Piece telah dijual setidaknya 4 kali antara awal Maret dan pertengahan Agustus dengan harga 1500 yen (kira-kira US$14) perlembarnya. Menurut polisi, mereka menemukan 448 lembaran dolar, begitu juga dengan lembaran yang sudah ditambahkan gambar karakter Frozen dari Disney di rumah tersangka.