Senangnya ber-cosplay bukan hanya untuk mengekspresikan kecintaan kalian pada karakter-karakter tertentu saja, tetapi juga memoles kreativitas dan menawarkan kebersamaan yang menyenangkan dalam komunitas dan berbagai event yang diselenggarakan. Namun, terungkap dalam situs Oshiete! goo, seorang pengacara dari Kantor Hukum dan Paten Toranomon bernama Yuuji Ohkuma berbagi wawasannya soal undang-undang terkait cosplay yang sebenarnya dianggap melanggar hukum.
Saat kalian menjahit atau membuat sebuah kostum untuk dikenakan sendiri, tindakan ini dianggap sebagai 'reproduksi untuk penggunaan personal dan pribadi' sehingga diperbolehkan. Namun, hati-hati bagi kalian para cosplayer (atau pun bukan) yang menerima jasa untuk menjahitkan atau membuatkan kostum untuk dikenakan oleh orang lain, karena praktik ini termasuk dalam pelanggaran undang-undang hak cipta Jepang (tepatnya Pasal 21) serta pelanggaran hak-hak adaptasi yang dilindungi Pasal 27. (Ini juga jadi berita buruk buat Mimin yang nggak bisa jahit…hiks)