Berita Jepang | Japanesestation.com

Undang-undang tindakan darurat pasokan pangan di Jepang mulai berlaku pada Selasa (01/04) di tengah melonjaknya biaya kebutuhan pokok. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk menginstruksikan petani agar mengajukan rencana peningkatan produksi makanan utama jika pasokan domestik menyusut dan harga melonjak. Undang-undang ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan pangan.

Sebanyak 12 item termasuk beras, daging, kedelai, gandum, gula, telur, dan produk susu masuk ke dalam kategori makanan penting dalam undang-undang ini. Meski begitu, pemerintah belum mewajibkan petani dan distributor untuk terlibat langsung dalam pemetaan rencana memperluas produksi.

Harga pangan di Jepang terus mengalami kenaikan, bahkan harga beras meroket 80,9% pada bulan Februari lalu dan menjadi kenaikan paling tajam sejak tahun 1971.