Jepang telah merevisi pedoman untuk program pelatihan karyawan asing pada Jumat (01/11) lalu. Melalui aturan baru tersebut, karyawan asing yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan dalam lingkungan kerja, termasuk pelanggaran kontrak, dapat mengajukan pindah tempat kerja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya kasus karyawan yang berhenti tanpa pemberitahuan.
Dilansir melalui Mainichi, peserta program juga dapat mengambil pekerjaan paruh waktu hingga 28 jam per-minggu pada masa pemindahan.
Ketentuan khusus juga diperkenalkan untuk peserta yang tidak dapat menemukan pemberi kerja baru dan ingin beralih ke visa pekerja terampil. Hal ini memungkinkan peserta untuk bekerja di bawah visa kegiatan yang ditentukan sampai dinyatakan lulus ujian yang diperlukan.
Dalam aturan sebelumnya, para peserta dilarang berganti pekerjaan selama tiga tahun pertama dan hanya diizinkan berpindah tempat apabila ada keadaan yang tidak dapat dihindari.
Program pelatihan untuk karyawan asing telah dilakukan sejak tahun 1993 dan mendapat kritik karena dianggap sebagai kedok untuk menggunakan tenaga kerja murah. Pemerintah akan mengganti program ini dengan sistem baru pada awal tahun 2027 yang memungkinkan pemindahan kerja setelah bekerja selama satu hingga dua tahun di satu tempat.