Pemerintah Jepang dikabarkan akan memperketat aturan terhadap turis asing atas tagihan layanan kesehatan yang belum dibayarkan. Langkah ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kebijakan dasar tahunan tentang manajemen ekonomi dan fiskal yang disetujui oleh Kabinet lewat cakupan asuransi kesehatan untuk turis asing.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, ada 11.372 turis asing yang mengunjungi Jepang pada September 2024. Namun, 0,8% di antaranya gagal membayar dan meninggalkan tagihan sebesar 61,35 juta yen.
Di bawah aturan yang lebih ketat, kementerian diharapkan untuk membagi informasi kepada petugas imigrasi tentang turis asing dengan tagihan kesehatan yang belum terbayar untuk pemeriksaan yang lebih ketat. Pemerintah mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi swasta bagi turis asing.
Tak hanya itu, orang asing yang tinggal dan terdaftar sebagai penduduk selama lebih dari tiga bulan umumnya diwajibkan untuk memiliki asuransi kesehatan dalam program Asuransi Kesehatan Nasional. Pemerintah Jepang saat ini juga sedang menimbang untuk memasukkan biaya asuransi penduduk asing dalam polis tahunan untuk mencegah tidak dibayarnya premi asuransi nasional.