Pengadilan di Jepang telah memberikan hukuman mati kepada seorang mantan perawat yang telah membunuh 3 orang tua di sebuah panti jompo di Kawasaki, dekat Tokyo. Pengadilan Distrik Yokohama pada hari Kamis (22/3)memutuskan bahwa pria berusia 25 tahun yang bernama Hayato Imai bersalah karena telah membunuh 3 korban dengan cara mendorong mereka dari balkon kamar mereka masing-masing. Jaksa telah mengajukan hukuman mati di persidangan untuk menghukum mantan perawat tersebut.
Ketiga korban tersebut semuanya meninggal pada tahun 2014. Mereka adalah pria berusia 87 tahun dan 2 wanita, berusia 86 dan 96 tahun. Para hakim di persidangan memutuskan bahwa para korban secara fisik tidak mampu memanjat pagar balkon sendirian. Sehingga tidak mungkin bahwa kematian mereka adalah bunuh diri atau kecelakaan.
Pengadilan juga memutuskan tidak adanya kemungkinan bahwa anggota staf lain telah melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, para hakim menambahkan bahwa pengakuan Imai selama interogasi polisi, di mana ia mengaku membunuh 3 orang, adalah hal yang sah dan kredibel di mata hukum.
Tetapi, pengacara Imai menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah, karena kurangnya bukti objektif, dan berpendapat bahwa kematian itu bisa saja merupakan bunuh diri atau kecelakaan. Pengacara juga mengklaim bahwa pengakuan Imai dipaksakan, dan telah mengajukan banding terhadap putusan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan perawat di Wakayama, dimana seorang perawat tega menyiram seorang manula dengan air mendidih. Selain itu, ada pula kasus pembunuhan dimana seorang perawat di Tokyo yang mencekik dan menenggelamkan korbannya ke dalam bak mandi yang berisi air panas, karena kesal setelah korban mengompol di tempat tidur beberapa kali pada malam sebelumnya. Kedua kasus ini memiliki motif yang serupa, yaitu perawat yang bertanggung jawab mengaku kehilangan kesabaran pada saat kejadian tersebut terjadi.
(featured image : News On Japan)