Berita Jepang | Japanesestation.com

Meski tak tertulis, Jepang memiliki banyak sekali etika, membuat satu kesalahan kecil saja berpotensi membuat orang yang mematuhinya kesal. Dan baru-baru ini, ada satu kasus “unik” yang berhubungan dengan etika Jepang. Ya, seseorang membuang tempat bento kosong di sebuah kotak surat umum.

Memang aneh, tapi itu benar-benar terjadi! Hal tersebut dilakukan oleh seorang penduduk asing berkebangsaan Inggris di Kota Kamakura, Prefektur Kanagawa bernama Anthony Tanaka (37). Tanaka harus ditangkap dengan tuduhan pelanggaran Hukum Pengelolaan Sampah Jepang, yang melarang pembuangan sampah pribadi secara ilegal.

Kasus tersebut terjadi di properti milik balai kota Kamakura pada Senin (22/3) lalu pada sekitar pukul 14:30 sore. Tanaka yang nampaknya baru saja menyapu bersih isi kotak bento takeout miliknya itu membuang kotak bento kosong, sumpit sekali pakai. Dan sebuah botol minum plastik ke dalam kotak surat balai kota.  

Sampah yang dibuang Tanaka terlihat oleh seorang petugas polisi yang tengah berpratoli dan menangkapnya di TKP. Mungkin sampah itu memang tak biasa, namun ternyata sampah seperti itu pernah ditemukan sebelumnya, tepatnya pada 17 dan 24 Desember lalu. Saat itu, petugas pos menemukan sampah-sampah tersebut di Kamakura untuk ketujuh kalinya dan tiga di antara insiden tersebut terjadi di spot yang sama dengan spot ditahannya Tanaka.  

Tanaka mengklaim bahwa ia berpikir kotak surat tersebut adalah sebuah tempat sampah, namun, tentu kepolisian tak menerima alasan tersebut. Memang, simbol untuk melambangkan layanan pos di Jepang,〒, sedikit sulit dipahami oleh orang dari negara lain, kotak-kotak surat di Jepang juga dilabeli dengan kata dalam bahasa Inggris, “POST” yang ditulis dalam huruf kapital. Dan meski kamu tak bisa langsung memikirkan hubungan antara kata “post” dan “kotak surat,” kotak-kotak tersebut memiliki slot yang digunakan untuk memasukkan surat ke dalamnya. Dan terakhir, Jepang  juga tengah memberlakukan pembatasan perjalanan. Artinya, Tanaka telah berada di negara tersebut selama beberapa bulan, karena itu, tak mungkin kan kalau kotak surat di Balai Kota Kamakura adalah kotak pos yang pertama kali ditemuinya di Jepang dan diragukan apakah ada orang lain yang membuang sampah ke dalam kotak pos.

kotak pos jepang buang sampah japanesestation.com
Kotak pos Jepang (pakutaso.com)

Pihak kepolisian pun meyakini bahwa Tanaka adalah orang di balik insiden pembuangan sampah di kotak pos Kamakura. Hukum Pengelolaan Sampah Jepang yang dihjatuhkan pada Tanaka memiliki hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda hingga 500.000 yen (sekitar 66 juta rupiah), meski denda sebesar itu umumnya berlaku bagi pelanggar berskala besar. Namun, ia juga berpotensi mendapat denda tambahan akibat pelanggaran hukum pos Jepang karena insiden tersebut melibatkan sebuah kotak pos.  

Duh, ada-ada saja ya? Teman-teman jangan sampai seperti ini ya jika ke Jepang nanti!