Berita Jepang | Japanesestation.com

Seorang pria berusia 69 tahun di Jepang barat mengajukan gugatan untuk mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum pasangan sesama jenisnya, serta meminta ganti rugi karena dilarang menghadiri kremasinya.

Kasus langka yang melibatkan pewarisan dari pasangan sesama jenis menjadi masalah utama yang dihadapi oleh pasangan tersebut, dimana Jepang hanya memberikan perlindungan hukum untuk pernikahan legal di mata hukum.

Pria asal Prefektur Osaka tersebut menggugat saudara perempuan suaminya di Pengadilan Distrik Osaka, berharap untuk mendapatkan kembali harta warisannya yang akhirnya didapatkan oleh adik dari suaminya. Pria itu juga meminta denda sebesar 7 juta yen kepada wanita itu, karena merasa didiskriminasi sebagai homoseksual.

"Saya kecewa karena saya tidak dilindungi secara hukum dengan alasan bahwa kami adalah pasangan sesama jenis," kata pria itu, sambil menambahkan dia berharap diskriminasi semacam itu akan segera dieliminasi.

Sejauh ini, pengadilan tinggi Jepang belum mengakui hak waris pasangan sesama jenis di bawah hukum perkawinan biasa.  Tujuh kota di Jepang telah mengakui hubungan antara pasangan lesbian, gay, biseksual dan transgender, dan memberikan beberapa hak yang mendekati hak yang didapat dalam pernikahan pada umumnya, karenanya pengakuan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat di bawah hukum sipil.

Pria tersebut mengatakan ia mulai tinggal dengan suaminya dari tahun 1971 dan mereka hidup dari uang yang mereka buat bersama. Namun ketika pasangannya itu meninggal pada usia 75 tahun. Wanita itu tidak mengizinkan pria itu untuk menghadiri kremasi suaminya dan hanya mengizinkannya untuk menghadiri pemakaman sebagai pengunjung bukan sebagai anggota keluarga.

Wanita itu juga menutup bisnis yang dikelola oleh pria tersebut dan pasangannya dan mengakhiri kontrak sewa kantor tanpa persetujuannya, sementara aset yang dipegang oleh suami dari penggugat secara otomatis jatuh ke wanita itu.

(featured image : Gaijinpot)