Berita Jepang | Japanesestation.com

Pada hari Rabu (10/1) Dewan Pendidikan Jepang menyatakan bahwa seorang guru SMP berusia 46 tahun di Aomori, bagian timur laut Jepang, dijatuhi hukuman dengan sistem pemotongan gaji setelah memberikan hukuman fisik terhadap empat muridnya, termasuk meludahi wajah anak didiknya tersebut.

Dewan menambahkan bahwa guru laki-laki  yang telah  meludahi wajah salah satu siswa lebih dari 80 kali dan menampar wajah murid lain lebih dari 50 kali ini mengatakan pada dewan bahwa dia ingin "mempersempit jarak" antara dirinya dan anak didiknya. Menurut dewan pendidikan, guru tersebut telah memberikan hukuman fisik kepada keempat siswa tersebut mulai Agustus 2015 sampai Maret 2017.

Dia dijatuhi hukuman potongan gaji sebesar 10% selama tiga bulan, efektif pada 4 Desember tahun lalu.

2 minggu lalu pun telah diberitakan bahwa 226 guru di Jepang terkena hukuman disipliner untuk kasus yang berbeda. Dimana 226 guru tersebut telah melakukan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Pelecehan tersebut termasuk di antaranya “menyentuh tubuh” sebanyak 89 kasus, “hubungan seksual” sebanyak 44 kasus dan “pemotretan rahasia atau mengintip” sebanyak 40 kasus. Dari 226 siswa terdapat 109 murid mengaku telah dilecehkan dan 38 korban lainnya merupakan rekan kerja. Dalam beberapa kasus, ada beberapa guru yang telah dipecat dan bekerja kembali di wilayah lain namun tetap melakukan kesalahan yang sama.

(featured image : Tsugaru)