Berita Jepang | Japanesestation.com

Setelah menggeledah dan menutup paksa produsen model kit tiruan atau versi bootleg yang terkenal, Dragon Momoko pada tahun 2017 lalu, kepolisian Tiongkok baru-baru ini juga menjadikan pembuat bajakan terbesar, Daban sebagai target mereka. Pihak kepolisian dilaporkan menggeledah beberapa pabrik dan gudang milik perusahaan tersebut, dan menangkap sembilan tersangka dalam beberapa penggerebekan, yang berlangsung di Provinsi Guangdong dan Fujian.

Produk buatan Daban sendiri cukup dikenal dan terkenal, terutama di kalangan komunitas pecinta Gundam karena telah meniru banyak model produk Gundam Bandai asal Jepang. Perusahaan tersebut membanggakan 'produksi yang sangat baik dan 'tiruan yang akurat' dari GunPla Bandai, yang dijual hanya seperlima dari harga asli.

Produk tersebut cukup populer di kalangan para penggemar Gundam, namun, harus dicatat bahwa kualitas plastik Daban sangat terkenal murah dan juga mudah rusak, dan tidak memiliki presisi yang sama dengan produk asli Bandai.

Bandai telah mengajukan kasus pelanggaran hak cipta terhadap produsen model kit tiruan atau versi bootleg, Daban, dan dengan bantuan polisi Guangdong serta Fujian, mereka akhirnya penggeledahan ini dapat dilaksanakan. Secara keseluruhan, polisi telah menyita barang dagangan palsu senilai 230 juta yuan setelah melakukan pemeriksaan di kedua provinsi tersebut.

Saat ini, Bandai tengah melakukuan penindakan besar-besaran terhadap para perusahaan bajakan yang telah ada selama bertahun-tahun, termasuk Dragon Momoko. Daban mungkin merupakan salah satu produsen bajakan terbesar di Tiongkok untuk saat ini, namun mereka tetap tidak bisa lepas dari penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum negara tersebut, terkait pelanggaran hak cipta.

Beberapa waktu lalu, perusahaan mainan terkenal asal Jepang, Bandai selaku pemegang lisensi, melalui cabangnya di Tiongkok secara resmi menggugat perusahaan Dragon Momoko dan juga CEO-nya secara hukum atas kasus serupa. Pengadilan Tiongkok pun memutuskan bahwa perusahaan Dragon Momoko terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, di mana mereka menghukum CEO perusahaan tersebut hingga tiga setengah tahun penjara, dan juga dikenakan denda sebesar 1,9 juta Yuan (atau sekitar 4.1 miliar rupiah) atas kejahatannya.