Dilansir dari Fuji News Network, Kepolisian Metropolitan Tokyo telah menahan seorang pria berusia 32 tahun karena melakukan pertemuan gelap dengan seorang gadis SMA tahun lalu dan perbuatan tidak senonoh yang mereka lakukan telah direkam dengan sengaja oleh pria tersebut.
Pada bulan November lalu, seorang pria bernama Kenji Soda yang berasal dari kota Ageo Perfektur Saitama, diduga membayar seorang gadis berusia 17 tahun, untuk melakukan tindakan yang dianggap cabul di sebuah hotel di Kota Tachikawa.
Selama sesi tersebut, Soda diduga menggunakan smartphone-nya untuk memfilmkan gadis tersebut. Beberapa hari kemudian, gadis yang bertemu dengan tersangka melalui layanan jaringan sosial, mengajukan keluhan kepada polisi mengenai pembuatan film ilegal.
"Saya merasa bahwa gambar saya telah diambil," kata gadis itu kepada polisi. "Saya pikir saya akan diancam suatu saat nanti, jadi saya sangat takut." Soda, yang telah dituduh melanggar undang-undang pornografi anti-anak, menolak memberikan komentar atas tuduhan tersebut. "Saya tidak ingin membicarakannya," kata tersangka yang dikutip oleh Kantor Polisi Higashiyamato.
Selama penyelidikan, puluhan foto dan video ditemukan di smartphone tersangka.
Jepang memiliki istilah sendiri untuk para gadis dibawah umur yang menjual diri, istilahnya dikenal dengan kata baishun. Namun, seperti negara kebanyakan lainnya, perbuatan ini merupakan salah satu tindakan kriminal yang tidak boleh dilakukan.
Berikut adalah cuplikan video mengenai penangkapan tersangka dari salah satu saluran televisi Jepang : (featured image : News On Japan)