Apple Inc telah merevisi kontrak pengiriman iPhone dengan tiga operator seluler terbesar Jepang setelah muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tarif yang diusungnya melanggar peraturan antipakat, menurut pengawas antipakat negara tersebut pada hari Rabu lalu.
Japan Fair Trade Commission menyatakan pihaknya mengakhiri penyelidikannya karena Apple dan cabang Jepangnya telah menyetujui ketentuan baru dengan NTT Docomo Inc, KDDI Corp, dan SoftBank Corp.
Apple telah meminta tiga perusahaan untuk mensubsidi harga eceran iPhone dalam bentuk tarif yang didiskon, sebuah ketentuan yang dilihat oleh JFTC sebagai usaha mencegah operator menetapkan harga mereka secara bebas, dan mungkin menghambat persaingan.
Bulan Juli lalu, KDDI mulai menawarkan tarif yang tidak menyertakan subsidi untuk smartphone tetapi sebagai gantinya mengenakan tarif lebih murah untuk langganan jangka panjang. Tapi, karena tarif tersebut bertentangan dengan perjanjian dengan Apple, KDDI tidak dapat menawarkannya untuk iPhone, yang sangat populer di Jepang dan menguasai sekitar setengah pasar smartphone di Jepang, menurut JFTC.
JFTC telah menyelidiki masalah ini sejak bulan Oktober 2016, tapi menganggap hal tersebut diselesaikan setelah Apple menyatakan pada awal bulan ini untuk membolehkan ketiga operator tersebut untuk menjual iPhone tanpa subsidi.
Menurut Wikipedia Indonesia, hukum Antipakat (antitrust) atau hukum atau undang-undang persaingan merupakan "peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel."
(Featured image : Kyodo News)