Sebuah rancangan revisi peraturan lalu lintas di Jepang telah memperlihatkan bahwa surat izin mengemudi di negara tersebut akan mulai menunjukkan tanggal kedaluwarsa menggunakan penanggalan internasional alih-alih penanggalan Jepang.
Rancangan yang diungkapkan oleh Badan Kepolisian Jepang tersebut juga akan mengubah aturan untuk memungkinkan foto identitas pengemudi yang mengenakan jilbab. Perubahan tersebut mencerminkan semakin banyak orang asing yang memegang surat izin mengemudi Jepang, menurut agensi tersebut.
Meski demikian, tanggal-tanggal lain, termasuk di antaranya penulisan tanggal lahir pemegang SIM tersebut akan tetap menggunakan penanggalan ala Jepang.
Lembaga kepolisian merencanakan untuk menerapkan perubahan ini pada bulan depan, setelah mendengar opini publik. SIM menggunakan penanggalan internasional untuk kedaluwarsa ini kemungkinan akan dikeluarkan dari bulan Maret depan, atau setelahnya.
Para pengemudi saat ini diizinkan untuk menggunakan foto yang menunjukkan mereka mengenakan topi atau wig jika dianggap pantas oleh petugas polisi, sementara pada dasarnya mereka diwajibkan untuk melepas topi mereka untuk foto-foto identitas. Perubahan yang direncanakan akan memungkinkan pengemudi untuk memakai topi atau pakaian untuk alasan medis atau agama selama wajah mereka tetap terlihat jelas.
Jumlah orang asing yang memiliki surat izin mengemudi Jepang meningkat dari 737.000 pada 2012 menjadi 868.000 tahun lalu, menurut badan tersebut.
(Featured image : Japan Today)