Berita Jepang | Japanesestation.com

JK adalah singkatan yang umum digunakan di Jepang untuk menyingkat kata joshi kokosei, atau gadis SMA. Belakangan ini, di Jepang, istilah tersebut digunakan juga dalam istilah JK business, yang memiliki makna customer service secara dekat dan personal dari gadis SMA kepada pelanggan pria. Tokyo akan menjadi kota pertama yang melakukan pelarangan yang secara spesifik terhadap bisnis ini.

JK business sendiri bukanlah prostitusi, dan tidak menyediakan layanan seksual, setidaknya, tidak secara resmi. Dalam layanan ini, pelanggan membayar untuk dapat mengobrol dengan gadis sma secara pribadi dalam setting semi–privat, atau menemaninya berjalan-jalan, atau memijat dan sebagainya. Meski demikian, banyak yang mengkhawatirkan bahwa bisnis ini berpotensi menjadi pintu gerbang menuju prostitusi.

Industri ini sendiri memiliki jargon untuk prostitusi di balik layarnya: ura opu, yang berarti opsi rahasia. Kekhawatiran akan hal inilah yang mendorong pemerintah Tokyo menyetujui aturan yang akan melarang mereka yang berusia di bawah usia 18 tahun untuk bekerja dalam JK business.

Dalam peraturan baru tersebut, JK business digambarkan sebagai bidang usaha dengan kriteria: Menawarkan layanan di mana pekerja berhubungan hanya dengan lawan jenisnya saja; Secara eksplisit menyatakan bahwa pelayanan tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur; memiliki resiko menimbulkan ketertarikan seksual pelanggan terhadap anak di bawah umur.

Aturan baru ini tidak akan diterapkan pada panti pijat, hostess bar, dan bentuk bisnis lain yang menampilkan wanita di atas usia 18 tahun berkostum atau bertingkah layaknya gadis SMA. Maid Cafe, di mana karyawatinya menggunakan kostum maid serta duduk dan berbicara dengan pelanggannya, namun di ruang makan terbuka, nampaknya adalah contoh area abu-abu untuk aturan baru ini. Aturan pelarangan JK business untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun ini akan mulai diimplementasikan di Tokyo pada tanggal 1 Juli 2017 mendatang.

(featured image: SoraNews24)