Berita Jepang | Japanesestation.com

Media di Jepang pada Rabu (11/4) melansir bahwa mulai Januari 2019, pelancong yang meninggalkan Jepang akan diharuskan membayar pajak keberangkatan senilai 1000 yen. Undang-undang mengenai pajak ini, yang dijuluki sebagai pajak sayonara, telah disahkan oleh parlemen Jepang dan akan diimplementasikan pada 7 Januari 2019.

Pelancong, baik yang berkewarganegaraan Jepang maupun warga negara asing akan diwajibkan untuk membayar pajak tersebut jika pergi ke luar Jepang menggunakan pesawat terbang atau kapal laut, secara efektif ditambahkan kepada tarif pesawat dan tarif kapal laut. Anak-anak di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam 24 jam sejak ketibaan akan dikecualikan dari pajak ini.

Pajak ini, yang diperkirakan akan menghasilkan 34 milyar yen per tahun, akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan jasa, seperti pemasangan gerbang dengan sitem pengenalan wajah, juga pengadaan pemandu multilingual di taman nasional dan situs-situs budaya. Penghasilan tersebut juga akan dialirkan untuk mempromosikan pariwisata.

Beberapa tahun belakangan, Jepang menyaksikan peningkatan dalam jumlah wisatawan yang datang ke negara tersebut, dan jumlahnya diperkirakan akan terus meningkat menjelang Olimpiade Tokyo 2020. Menurut Jiji Press, pemerintah Jepang mengharapkan kenaikan jumlah pengunjung dari negara lain, dari 28,69 juta pada tahun 2017 ke 40 juta pada tahun 2020.

Parlemen Jepang pada hari Selasa (10/4) lalu telah mengesahkan sebuah undang-undang yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan untuk proyek terkait pariwisata, sebagai solusi atas kekhawatiran bahwa dana tersebut akan dialirkan ke penggunaan lain.

Dilansir dari Kyodo, pajak sayonara, atau pajak keberangkatan ini adalah pajak permanen pertama yang diadopsi oleh Jepang sejak 1992. Retribusi keberangkatan sebelumnya telah diperkenalkan di negara seperti Australia dan Korea Selatan.

(Featured image: airlive.net)