Sebuah undang-undang baru Jepang yang berlaku efektif mulai hari ini diatur untuk menghukum tidak hanya mereka yang meng-upload media ilegal, namun juga mereka yang men-download-nya. Untuk membendung penyalinan musik dan film secara ilegal, mereka yang diketahui memiliki barang-barang bajakan kini dapat dihukum hingga paling lama 2 tahun hukuman penjara dan denda hingga 2 juta yen (25.679 dolar). Sebuah amandemen untuk undang-undang hak cipta Jepang yang memperkenalkan hukuman ini diusulkan pada bulan Juni.
Upload ilegal dari musik dan video yang melanggar hak cipta dapat dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta yen.
Institusi hukum dianggap sebagai sebuah kemenangan bagi Asosiasi Industri Rekaman Jepang, yang mengatakan bahwa pasar musik digital download mengalami penyusutan sebesar 16% pada tahun 2011 lalu. Mereka bertujuan untuk mengikuti industri hiburan Korea Selatan, yang peringkatnya di pasar global telah melonjak tajam dari peringkat ke-23 menjadi peringkat ke-11, suatu kenaikan yang dilihat sepadan sebagai negara yang menindak tegas pembajakan download pada tahun 2007.
sumber : crunchyroll.com