Kementerian Kehakiman Jepang telah membuat aturan baru untuk warga asing yang ingin menjadi warga tetap di Jepang. Aturan ini diharapkan dapat menarik dan mempertahankan para pekerja asing yang memiliki keterampilan lebih. Peraturan baru ini akan berlaku mulai bulan Maret mendatang. Peraturan baru ini memungkinkan para pelamar dari luar negeri untuk dapat mengajukan izin tinggal permanen setelah satu tahun di Jepang.
Sebelum ini, para imigran yang ingin menetap di Jepang sebelumnya harus tinggal di Jepang terlebih dahulu selama 10 tahun. Namun, pada tahun 2012, Kementerian Kehakiman Jepang pun mengeluarkan sistem poin untuk mempersingkat waktu bagi pelamar yang memenuhi persyaratan. Pelamar yang sedang meneruskan penelitian akademik, pekerja terampil, dan yang bergelut di bidang manajemen bisnis yang meraih poin memuaskan dapat mengajukan izin tinggal tetap setelah lima tahun saja.
Belakangan ini, Pemerintah Jepang kembali memperbaharui aturan untuk memberikan status warga tetap ini. Mereka yang berhasil meraih 70 poin penilaian akan dapat memperoleh izin tinggal tetap hanya dalam 3 tahun saja, dan untuk mereka yang berhasil meraih 80 poin penilaian dalam sistem ini akan dapat memperoleh izin tinggal tetap hanya dalam 1 tahun.
Sistem poin ini sendiri didasarkan pada beberapa kategori, seperti latar belakang akademik, pencapaian karir, gaji, usia, sertifikasi, jabatan, dan pencapaian-pencapaian khusus. Pencapaian pelamar di tiap kategori tersebut akan dikonversikan menjadi poin, yang akan digunakan sebagai basis pemeriksaan kelayakan.
Apakah kalian jadi tertarik untuk menjadi warga tetap di Jepang?
(Featured image source: japantimes.co.jp)