Enam tahun lalu, PBB pernah berdiskusi dengan Jepang untuk melarang peredaran komik dan game yang menampilkan pornografi eksplisit, namun tampaknya sampai sekarang tak ada perubahan apapun yang terjadi. Belum lama ini, PBB, tepatnya perwakilan Badan Perlindungan Anak mereka, Maud de Boer-Buquuicchio, menghimbau pada pihak pemerintahan Jepang untuk melarang keberadaan manga, terutama, yang mengandung unsur pornografi anak di bawah umur.
Perubahan undang-undang yang berlaku sejak tahun lalu membuat kepemilikan manga-manga semacam itu masih legal di Jepang, selama sang pemilik tidak berniat untuk mengedarkan atau menjualnya. Namun, mulai Juli tahun ini, hukum berkata bahwa kepemilkan manga berunsur pornografi anak dilarang total dalam bentuk apapun juga. Akankah perubahan hukum ini benar-benar akan diterapkan secara serius di negeri sakura, ataukah pengabaian enam tahun lalu akan terulang lagi?