Berita Jepang | Japanesestation.com

Bekerja di bidang media massa atau hiburan berbeda dengan bekerja di kantoran biasa. Jadwal bekerja di media tidak dibatasi dengan jadwal setiap hari Senin hingga Jumat, karena media harus tetap bergerak bahkan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Waktu bekerja pun tidak hanya dari pukul 9 pagi hingga 5 sore, dengan alasan yang sama, pekerjaan di media terus berjalan. Hal ini menjadi lebih keras jika Anda bekerja di Jepang, dimana bekerja lembur merupakan hal yang biasa.

Hal ini dialami oleh seorang karyawan di TV Tokyo Seisaku. TV Tokyo Seisaku ini merupakan anak perusahaan dari TV Tokyo, salah satu stasiun TV di Jepang. Karyawan ini, seorang perempuan berusia 51 tahun yang awalnya bekerja sebagai produser di perusahaan tersebut. Namun setelah adanya permasalahan dengan atasannya, ia dipindahkan ke bagian gerenal affairs di perusahaannya.

Tidak hanya penurunan jabatan yang tidak adil tersebut, karyawan ini mengaku bahwa setelah ia dipindahkan, ia masih harus mengerjakan pekerjaan yang menjadi tugasnya dalam posisi sebelum ia dipindahkan. Karyawan ini juga mengatakan bahwa ia pernah bekerja selama 48 hari berturut-turut, dan dalam masa tersebut, supervisornya membuat peraturan khusus untuknya, seperti membatasi waktu untuk istirahat ke toilet.

Akibat stres yang dialaminya selama bekerja, karyawan ini pun akhirnya mengalami “adjustment disorder”, sebuah kondisi psikologis yang dapat mengarah ke gangguan mental lain yang lebih parah. Pada akhirnya, setelah ditelusuri oleh Mita Labor Standards Office, sebuah badan inspeksi ketenagakerjaan di Jepang, kondisi yang dialami oleh karyawan ini dikualifikasikan sebagai cedera psikologis di tempat kerja.

Pengacara dari karyawan tersebut pun mengumumkan bahwa ia akan menuntut TV Tokyo Seisaku karena tidak membayarkan gaji lembur, dan ia juga akan menambahkan tuntutannya didasari dengan kondisi yang dialami oleh karyawan tersebut atas perlakuan yang ia dapatkan dari tempat kerjanya.

Dari TV Tokyo Seisaku sendiri mengaku bahwa mereka tidak menyetujui tuntutan karyawan tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui kejadian dan situasi yang dikatakan oleh karyawan tersebut, namun mereka menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut selama gugatan masih berlanjut.