Berita Jepang | Japanesestation.com

Panelis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait standar poster untuk kampanye pemilihan umum (pemilu) pada Selasa (25/02). Keputusan ini diambil menyusul kekacauan yang terjadi saat kampanye pemilihan gubernur Tokyo pada tahun lalu. Seluruh partai berharap rancangan ini segera dapat disahkan dan mulai berlaku sebelum pemilihan wakil rakyat untuk wilayah metropolitan Tokyo pada bulan Juni mendatang.

Sejumlah polemik tentang poster kampanye terjadi selama masa kampanye pemilu gubernur Tokyo tahun lalu. Misalnya duplikat poster yang sama memenuhi papan kampanye hingga beberapa poster yang tidak terkait dengan pemilu.

Berdasarkan rancangan undang-undang, seluruh calon wajib menyertakan nama di poster dan terdapat denda sebesar satu juta yen bagi calon yang mempromosikan produk tertentu. Anggota parlemen juga memutuskan untuk tidak membatasi penggunaan sosial media sebagai sarana kampanye, namun anggota parlemen menyetujui akan mempertimbangkan aturan tambahan terkait langkah-langkah lain apabila diperlukan.