Pengadilan Distrik Nagoya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda 8 juta yen pada Mai Watanabe, seorang perempuan yang menyebut dirinya sebagai itadaki joshi pada Senin (22/04) lalu.
Dilansir dari The Japan News, Yoichi Omura selaku hakim ketua menjatuhkan hukuman atas kejahatan penipuan yang dilakukan Watanabe. Perempuan berusia 25 tahun itu memanfaatkan perasaan laki-laki yang ditemuinya dengan mengendalikan pikiran korban. Berdasarkan putusan tersebut, Watanabe telah menipu tiga pria berusia 50-an yang dia temui di aplikasi kencan antara tahun 2021 hingga 2023. Penipuan itu ditaksir mencapai angka 155,8 juta yen.
Watanabe juga didakwa atas penjualan buku panduan menjadi itadaki joshi kepada perempuan lain di tahun 2022. Korban telah dihukum atas penipuan senilai 10 juta yen yang didapatkannya atas bantuan buku panduan dari Watanabe. Watanabe juga dituduh menghindari pajak senilai 40 juta yen karena tidak menyatakan penghasilannya selama dua tahun.
Sebagian uang hasil penipuan Watanabe diyakini telah digunakan untuk bertransaksi di salah satu bar di Kabukicho, Tokyo.