Baru diberitakan lewat Japan Today, bahwa pemerintah Jepang saat ini mengeluarkan undang undang hak cipta dimana masyarakat Jepang yang diketahui dan terbukti mengunduh atau memiliki produk bajakan akan diganjar hukuman penjara! dan ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah Jepang.
Buat para pelaku yang memiliki barang bajakan/mengunduh produk seperti musik, DVD film, Blue ray atau sejenisnya akan ditangkap dan didenda sebesar 2 Juta Yen serta Penjara selama 2 tahun. Dibandingkan negara lainnya seperti negara US, dimana mengunduh hak cipta ilegal itu sama dengan tindakan kriminal dan hukumannya maksimal penjara 5 tahun serta denda 250 ribu dollar AS, Jepang sebenarnya lebih ringan.
Keputusan yang diambil pemerintah ini pun didukung oleh para pelaku industri musik disana, Langkah ini diambil untuk melindungi kerja keras dari karya musik di Jepang sana. Dilaporkan dari NTV, undang-undang ini diluluskan pada rabu minggu lalu dengan sedikit pihak saja yang menolak amandemen ini. Salah satu dari isi amandemen ini disebutkan bahwa apabila seseorang dengan sadar mengunduh atau streaming sesuatu yg melanggar hak cipta akan menghadapi hukuman, salah satunya apabila orang tersebut sadar bahwa streaming youtube merupakan tindakan ilegal. Walaupun banyak pihak yang setuju dengan keputusan ini untuk melindungi hak cipta musik disana, namun ada beberapa pihak juga yang menentang hal ini.
Rencana nya peraturan ini akan mulai di efektifkan pada Oktober 2012.
source: Japan Today image source Bagaimana pendapat kalian? Dan apa yang terjadi bila hal ini disahkan di negara kita suatu saat? Berikan komentar kalian dibawah ya ^^