Berita Jepang | Japanesestation.com

Pada tanggal 15 Juli kemarin, Komisi Umum Saudi untuk Media Audio-Visual telah melarang beredarnya 47 video game di negara timur tengah tersebut. Langkah ini dilakukan setelah adanya insiden bunuh diri seorang anak laki-laki dan perempuan, berusia 12 dan 13 tahun, dimana mereka telah mengambil nyawa mereka sendiri setelah melakukan tantangan online yang disebut Blue Whale.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki dari Inggris yang pernah bermain game PC Doki Doki Literature Club, meninggal bulan lalu. Namun tidak ada satupun game yang dilarang oleh Komisi Media Visual Inggris. Berbeda dengan Saudi yang menindak tegas permainan-permainan yang mengandung kekerasan karena permainan tersebut dianggap memiliki hubungan langsung dengan kasus bunuh diri dari 2 anak tersebut.

Berikut adalah daftar video game asal Jepang yang dilarang di Saudi Arabia: ● Attack on Titan 2 ● Bayonetta 2 ● Dead Rising 3 Apocalypse Edition ● Deception IV: The Nightmare Process ● Devils Third DmC – Definitive edition ● Dragon’s Dogma: Dark Arisen ● Final Fantasy Dissidia ● Fist of the North Star: Ken’s Rage 2 ● Life is Strange ● Okami ● One Piece Burning Blood ● Resident Evil 5 ● Resident Evil 6 ● SplatterHouse ● Street Fighter V ● Street Fighter 30th Anniversary ● Yo-Kai Watch

Game-game dalam daftar tersebut, dianggap menarik perhatian organisasi selama pemeriksaan. Konten game  dan videonya dianggap menggambarkan kekerasan grafis atau aspek-aspek lain yang dianggap tidak pantas. Yang menarik, di antara judul-judul game tersebut terdapat beberapa judul game yang dikenal sebagai judul game yang kid friendly seperti Okami dan Yo-Kai Watch.

Komisi bersangkutan belum menentukan apakah larangan itu hanya melarang penjualan game, atau memberikan denda kepada mereka yang memiliki atau bermain game tersebut.

(featured image: Yo-kai Watch Youtube)