Berita Jepang | Japanesestation.com

Akibat dari kemunculan varian Omicron yang terus menyebar ke seluruh Jepang, membuat pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan keadaan darurat Covid-19 di 13 prefektur, termasuk pusat kota Tokyo. Awal pekan ini, permintaan dibuat oleh gubernur masing-masing prefektur untuk penunjukan kuasi-darurat.

Dilansir Timeout dari Kyodo News, pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat Covid-19 yang telah berlaku sejak Jumat 21 Januari hingga Minggu 13 Februari mendatang.

Prefektur yang akan berada di bawah keadaan darurat Covid-19 yang baru diantara nya adalah:

Aichi
Chiba
Gifu
gunma
Kagawa
Kanagawa
Kumamoto
Mie
Miyazaki
Nagasaki
Niigata
Saitama
Tokyo

Seperti dilansir The Japan Times, restoran dan bar Tokyo yang telah memenuhi kriteria keamanan Covid-19 pemerintah akan diberikan pilihan aturan operasional:

Covid-19
Photo: Pema Lama/Unsplash | Undated stock photo of Omoide Yokocho in Shinjuku

- Tutup pada jam 9 malam, dan dapat menyajikan alkohol hingga jam 8 malam

- Tutup pada jam 8 malam dan jangan menyajikan alkohol sama sekali, tetapi menerima kompensasi finansial tambahan

Sementara itu, tempat-tempat lain yang tidak memenuhi kriteria keamanan pemerintah Tokyo akan diminta tutup pada pukul 8 malam dan menahan diri untuk tidak menyajikan alkohol.

Aturan makan juga kembali diperketat, saat makan di luar, maksimal empat orang yang bisa duduk di satu meja. Rombongan yang lebih besar diperbolehkan untuk duduk bersama, tetapi hanya jika semua pelanggan dapat menunjukkan bukti tes PCR negatif dalam 72 jam terakhir, atau tes antigen negatif yang diambil dalam 24 jam terakhir.

Pada hari Rabu kemarin, Tokyo dilaporkan mencapai rekor 8.638 infeksi Covid-19 baru dengan kasus nasional tercatat sebanyak 41.485.