Berita Jepang | Japanesestation.com

Seorang koki asal Jepang berusia 49 tahun di ibukota Indonesia, Jakarta, telah ditangkap karena dicurigai melakukan hubungan intim dengan dua gadis di bawah umur.

Menurut Purwanta, juru bicara Kepolisian Jakarta, Akira Ando alias Gonzaburou, ditangkap pada hari Sabtu di sebuah restoran di Jakarta Selatan tempat dia bekerja. Dia diduga telah melakukan hubungan intim dengan dua orang gadis yang berusia 11 dan 13 tahun. Mereka bekerja sebagai pedagang kaki lima di dekat restorannya. Polisi mengatakan tuduhan tersebut terungkap saat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sindikat yang menjual gadis di bawah umur ke orang asing.

"Polisi menangkap pelaku untuk menindaklanjuti laporan dari seorang ibu salah satu korban," kata Purwanta. Menurut laporan, Ando diduga membayar 2 juta rupiah untuk berhubungan seks dengan masing-masing gadis.

Dia telah didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 "karena membujuk seorang anak untuk melakukan tindakan cabul." Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 5 miliar rupiah.Undang-undang tersebut mendefinisikan "tindakan cabul" termasuk mencium, menyentuh tubuh seperti alat kelamin atau payudara anak untuk memuaskan hasrat seksual tersangka.

Penangkapannya terkait dengan penangkapan yang terjadi pada 10 hari yang lalu dimana tiga remaja dan seorang germo berusia 54 tahun dicurigai terlibat dalam sindikat prostitusi anak. Kini polisi memburu orang asing lainnya yang diduga menjadi klien sindikat tersebut.

(featured image : indonesian travel)