Berita Jepang | Japanesestation.com

Pengadilan Indonesia pada hari Senin (27/3) lalu telah memutuskan untuk menghukum seorang pria Bali selama 15 tahun penjara karena merampok dan membunuh pasangan suami istri Jepang tahun lalu di pulau dewata Bali. Terdakwa, Putu Astawa, ditangkap pada 14 September.  Dua minggu setelah penemuan mayat Hiroko Matsuba, 73 tahun, dan suaminya yang berusia 76 tahun bernama Norio Matsuba yang dibakar. Kedua jasad ditemukan oleh putra angkat mereka di rumah sewaan mereka di daerah Kuta dimana tempat pasangan itu tinggal selama dua tahun.

Polisi mengatakan Astawa, 25, menyerang pasangan itu dengan menggunakan pisau dari rumah mereka setelah kedua korban melawan pada saat terdakwa merampok mereka. Setelah pembunuhan itu, Astawa pergi ke Tanah Lot dan kembali dengan bahan bakar untuk membakar tubuh mereka.

Korban wanita yang diserang pertama, mengalami luka di leher dan perutnya. Suaminya mengalami luka di punggung dan tenggorokannya. Astawa tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Daerah Denpasar, yang merupakan hukuman maksimum untuk perampokan dengan kekerasan yang berujung kematian.

Hakim Ketua Wayan Sukanila mengatakan tidak ada alasan untuk memberi keringanan terhadap kejahatan yang telah merusak citra Bali sebagai tujuan wisata tersebut. Pada saat penangkapan Astawa, polisi mengatakan dia telah mencuri USD 99 dari pasangan tersebut,  namun menurut bukti selama persidangan menyatakan bahwa pria Bali ini telah mengambil sekitar USD 1.045 dan ponsel korban.

Sebelum Bali, pasangan suami isrti Jepang tersebut tinggal di Bandung, selama sekitar 10 tahun.

(featured image : Japan Today)