Berita Jepang | Japanesestation.com

Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah memberlakukan bebas visa, atau visa waiver bagi masyarakat Indonesia pemegang e-paspor, hanya dengan melakukan registrasi di Kedutaan Besar Jepang. Meski demikian, hingga kini, masih banyak yang berangkat ke Jepang dengan melakukan pengajuan visa biasa, di antaranya mereka yang berkunjung ke Jepang melebihi 15 hari, mereka yang akan bersekolah atau bekerja di Jepang, dan mereka yang paspornya masih bukan paspor elektronik. Setelah selesai proses selama 4 hari kerja, pemohon biasanya sudah bisa mengambil paspornya yang telah dibubuhi visa. Pada saat itu, biasanya petugas loket akan menyarankan untuk memeriksa visa yang didapat terlebih dahulu. Namun, apa sih yang harus diperiksa di dalam Visa Jepang tersebut? Yuk simak di bawah ini!

  1. Jenis visa, Single atau Multiple?

Poin ini biasanya menjelaskan visa kita dapat dipakai berapa kali masuk ke wilayah Jepang. Saat ini ada dua jenis visa yaitu single entry, atau visa sekali masuk, dan visa multiple entry yang bisa digunakan keluar-masuk berkali-kali selama masih berlaku. Pastikan jenis yang tertera sesuai dengan jenis visa yang kalian ajukan!

  1. Masa tinggal di Jepang

Pastikan masa tinggal yang tertera di sini sesuai dengan yang kalian ajukan. Biasanya jumlah hari yang diberikan bergantung pada berapa lama rencana kalian berada di Jepang, yang kalian tulis di rencana perjalanan. Meski demikian, walaupun kalian mengajukan visa untuk mengunjungi Jepang selama, misalnya, 1 tahun, keputusan akhirnya tetap berada di tangan kedutaan, sehingga kalian bisa jadi menerima jumlah masa tinggal yang lebih sedikit. Tanyakan pada petugas jika masa tinggal yang kalian dapat berbeda dengan pengajuan.

  1. Kategori visa

Pastikan kategori visa yang kalian terima sesuai dengan tujuan kalian ke Jepang.

  1. Data pribadi

Pastikan nama dan nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan serta jenis kelamin kalian sudah benar dan sesuai. Untuk penulisan nama, biasanya kata paling terakhir nama kalian akan dianggap sebagai surname atau nama keluarga, dan tertulis terlebih dahulu.

  1. Kode di bagian bawah lembar visa

Pada bagian ini juga ada beberapa data pribadi yang bisa kalian cek. Di baris pertama, cukup jelas tertulis nama kalian, pastikan tertulis dengan benar sesuai paspor. Setelah itu, di awal baris kedua akan tertulis nomor paspor kalian. Pastikan yang ini juga tertulis dengan benar. Satu lagi yang bisa diperiksa adalah, di baris kedua akan ada tulisan IDN (jika kalian WNI). Enam digit angka yang ada setelah huruf tersebut adalah tanggal lahir kalian. Setelah itu, diselingi dengan satu digit angka (yang sejujurnya penulis pun tidak tahu menggambarkan apa) akan ada huruf M atau F, bergantung pada jenis kelamin kalian. Periksa juga kedua poin ini apakah sudah benar dan sesuai.

Demikian adalah beberapa poin yang harus kalian periksa saat menerima visa kalian di Kedutaan Besar Jepang. Jika kalian menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian pada visa yang kalian terima, segera laporkan pada petugas loket di Kedutaan agar kalian bisa segera diurus perbaikannya. Karena koreksi visa seperti ini pun mungkin akan memakan waktu, jadi, mengurus visanya jangan terlalu mepet waktu berangkat ya!

BONUS:

  1. Masa berlaku visa

Ini bukanlah bagian yang perlu diperiksa, namun cukup banyak menimbulkan pertanyaan. Tanggal yang tertulis di kolom ni biasanya adalah tanggal 3 bulan setelah terbitnya visa, dan membuat banyak orang bertanya, "Saya kan mengajukan visa 6 bulan/1 tahun/2 tahun, kok berlaku visanya hanya 3 bulan?" Masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal yang kalian dapat. Masa berlaku visa memiliki arti bahwa kalian dapat menggunakan visa tersebut untuk masuk Jepang paling lambat pada tanggal yang tertera, dan selewat tanggal itu, visa tidak akan dapat digunakan.

Setelah digunakan untuk masuk ke dalam wilayah imigrasi Jepang sendiri, visa tersebut secara otomatis akan terpakai dan tidak berlaku lagi, dan fungsinya digantikan oleh landing permit yang ditempelkan di paspor saat memasuki wilayah Jepang. Masa tinggal sesuai tertera di landing permit juga dihitung sejak tanggal yang tertera di cap kedatangan.

(Featured image: edisjun.wagomu.id) (All other image: ©JapaneseStation)